Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Tim iNews
Polres Kulonprogo menangkap residivis JM yang diduga memperkosa mahasiswa dengan ancaman senjata tajam di wilayah YIA. (Foto: ist)

KULONPROGO, iNews.id - Seorang residivis berinisial JM (38) warga Purworejo, Jawa Tengah, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pemerkosaan disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang mahasiswi. Pelaku yang diketahui baru bebas bersyarat tersebut kembali ditangkap aparat Polres Kulonprogo setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Subihan Afuan Ardhi, menegaskan pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

“Pelaku ini residivis yang sudah keluar masuk penjara,” kata Iptu Subihan dikutip dari iNews Boyolali, Rabu (24/6/2026).

Kasus ini bermula pada awal Mei 2026, ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial pertemanan. Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi hingga bertukar nomor telepon dan aktif berkomunikasi.

Dalam interaksi tersebut, pelaku mengaku bernama Putra dan mengklaim bekerja di perusahaan BUMN dengan gaji tinggi untuk meyakinkan korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Ditangkap usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Atap Rumah

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal