Bawa Golok, Penggali Kubur di Yogyakarta Diamankan Polisi Usai Pesta Miras

Kuntadi
Polsek Wirobrajan mengamankan seorang warga yang membawa senjata tajam di tempat umum. (foto: iNewsid/kuntadi)

Kapolsek mengatakan, kejadian ini dipicu dari pengaruh minuman keras. Polisi tidak hanya memproses pelaku, namun juga mengusut peredaran minuman keras yang dikonsumsi pelaku.

“Karena mabuk dia tidak sadar, dan mencari korban karena dendam lama,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 12 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pelaku tidak dilakukan penahanan karena cukup kooperatif dan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sedangkan teman pelaku SS hanya sebagai saksi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Carok 2 Lawan 1 di Sampang Madura, Ketiganya Luka-Luka Bersimbah Darah

10 hari lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

18 hari lalu

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

23 hari lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

24 hari lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal