YOGYAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memastikan Irjen Pol Firli Bahuri akan mundur dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Hal ini merupakan amanat undang-undang, yakni seorang pejabat tidak bisa merangkap jabatan.
“Tidak perlu dipertanyakan Firli mundur atau tidak. Begitu dilantik harus keluar karena tidak bisa rangkap jabatan,” kata Mahfud MD saat bincang dengan media di Café De Tambir, Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Saat ini, Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Namun begitu dia dilantik, Firli harus keluar dari institusi kepolisian. Hal ini sudah menjadi aturan setiap Polri yang masuk KPK harus keluar dari kepolisian.
Untuk memberhentikan Firli, kata Mahfud, Kapolri bisa mengeluarkan surat keputusan (Skep) yang intinya diberhentikan dari Polri karena ke KPK.