Begini Sikap Mahfud MD soal Status Ketua KPK Irjen Firli Bahuri di Polri

Kuntadi
Ketua KPK terpilih Irjen Pol Firlu Bahuri saat nyekar ke makam orang tuanya di Desa Lontar Muara jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. (Foto: iNews.id/Widori)

YOGYAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memastikan Irjen Pol Firli Bahuri akan mundur dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Hal ini merupakan amanat undang-undang, yakni seorang pejabat tidak bisa merangkap jabatan.

“Tidak perlu dipertanyakan Firli mundur atau tidak. Begitu dilantik harus keluar karena tidak bisa rangkap jabatan,” kata Mahfud MD saat bincang dengan media di Café De Tambir, Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Saat ini, Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Namun begitu dia dilantik, Firli harus keluar dari institusi kepolisian. Hal ini sudah menjadi aturan setiap Polri yang masuk KPK harus keluar dari kepolisian.

Untuk memberhentikan Firli, kata Mahfud, Kapolri bisa mengeluarkan surat keputusan (Skep) yang intinya diberhentikan dari Polri karena ke KPK.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

13 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

14 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

14 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

1 bulan lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal