Bejat, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun

Angga Rosa
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pencabulan saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021). (Istimewa)

Saat dipijat, muncul nafsu setan pada diri pelaku. Lantas pelaku menciumi korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan mencabulinya.

"Pelaku melakukan perbuatan itu, hanya untuk mencari sensasi. Perbuatan itu, dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu," ujarnya.

Kapolres mengatakan, modus pelaku adalah membujuk dan menipu agar korban menuruti nafsu setannya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.

"Perbuatan pelaku melanggar Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016," tandasnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
17 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

22 hari lalu

Misteri Mozza Gadis asal Semarang Hilang Setahun, Polisi Bongkar Fakta Baru

22 hari lalu

Mozza Axillia Gadis asal Semarang Hilang Setahun, Sang Ayah: Pulang Nak, Kita Kumpul Lagi!

28 hari lalu

Kecelakaan 2 Motor Tabrakan Diduga Balap Liar di Semarang, 1 Korban Putus Kaki

30 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Bus Bawa 25 Penumpang di Tol Semarang-Solo, Oleng lalu Terguling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal