Beli BBM Subsidi Pakai Tangki Modifikasi, 2 Orang Diamankan Polisi

Yohanes Demo
Kedua pelaku saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (18/10/2022). (Foto: MPI/yohanes demo)

Dari pengakuan para terduga pelaku, keduanya sudah melakukan aksi ini dalam kurun waktu dua bulan lebih. Mereka hanya membeli BBM jenis solar di satu SPBU yang juga berada di wilayah Pleret dengan harga Rp6.800 per liter dan mereka jual kembali dengan harga Rp10.000 sampai Rp11.000.

"Kalau pelanggannya rata-rata adalah pelaku industri. Dalam satu bulan mereka bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp30 juta," ujarnya.

Atas perbuatan itu, kedua terduga pelaku dikenakan Undang-undang Migas pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Sementara itu, pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari adanya pelaku-pelaku lain yang secara langsung ikut terlibat atau ikut menikmati hasil dari penjualan BBM subsidi tersebut.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
15 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

16 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

16 hari lalu

Kecelakaan di Gowa, Avanza Ringsek Tabrak Truk Antre Solar di SPBU

18 hari lalu

Mobil Terbakar usai Keluar SPBU di Nganjuk, 2 Orang Terluka

20 hari lalu

Viral! Ibu asal Probolinggo Nekat Bawa 2 Balita Ngemis dan Tidur di SPBU Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal