Beli Solar dengan Jeriken, Peternak Ayam di Gunungkidul Ditangkap Polisi karena Tak Berizin

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.(Foto: MPI/erfan erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Jajaran Satrreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan/perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah atau pengangkutan tanpa ijin.  Polisi berhasil mengamankan S (65) warga Dusun Candirejo Kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini terjadi pada hari Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul sedang melakukan patroli di SPBU 4455801 atau dikenal dengan SPBU Siyono yang berada di Kapanewon Playen Gunungkidul. 

"Kami mendapati ada kendaraan bermotor Mitsubishi L300 dengan nomor polisi R 9150 CB yang mengangkut 10 jeriken yang sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar," katanya.

Saat ditangkap, pelaku telah mengisi 6 derigen  atau sekitar 210 liter. Sedangkan 4 jeriken lainnya belum diisi. Saat itu pelaku juga tidak bisa menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

4 hari lalu

Antrean BBM Mengular hingga Ratusan Meter di Makassar, Sulsel Terapkan Ganjil Genap

7 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

11 hari lalu

Heboh Antrean Panjang BBM di Jember Dipicu Kekhawatiran Kelangkaan

13 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal