Berkas Korupsi Mantan Kepala Dispetaru DIY Dilimpahkan ke Kejari Sleman

erfan erlin
Berkas pemeriksaan tersangka korupsi tanah kas desa Krido Suprayitno dinyatakan lengkap. (foto: isimewa)

Krido Suprayitno selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa. Awalnya lahan yang disewa hanya 5.000 meter persegi namun menjadi 16.215 meter persegi, namun tersangka membiarkannya.

"Mestinya tersangka memfasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya," ujar dia.

Tersangka juga mengetahui pemanfaatan lahan ini belum memiliki izin gubernur. Namun tersangka Krido Suprayitno  membiarkannya.  

"Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
16 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

17 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

21 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

30 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal