Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

Yohanes Demo
Pemkot Jogja akan menerapkan denda merokok di kawasan Malioboro sebesar Rp7,5 juta. (Foto: Ant)

YOGYAKARTA, iNews.id - Para perokok harus siap-siap terkena denda Rp7, 5 juta jika nekat merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Aturan tegas itu akan mulai diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro pada tahun 2025 ini. 

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan, pelanggar aturan larangan merokok ini akan dikenakan denda senilai Rp 7,5 juta atau hukuman penjara maksimal 1 bulan. 

Sanksi tegas ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

"Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat terutama anak-anak dari paparan asap rokok, serta menjaga keasrian kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata yang nyaman, " katanya, Rabu (15/1/2025). 

Dia menuturkan, langkah tegas ini diambil setelah melihat masih banyaknya pelanggaran yang terjadi. Tercatat, ada sekitar 4.000 pelanggaran yang ditemukan sepanjang tahun 2024 lalu. 

"Selama ini kami fokus edukasi, sosialisasi dan penghalauan. Saat ditegur, mereka mematikan rokok dan membuang tanpa perlawanan," ujarnya. 

Ahmad mengatakan, aturan KTR ini sebetulnya sudah berlaku sejak tahun 2017 silam. Namun, karena dinilai pelanggarannya masih tinggi, Pemkot Jogja akan mengambil langkah penegakan yustisi kepada pelaku wisata yang melanggar. 

"Penegakan hukum difokuskan bagi pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan," ucapnya. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk membahas kemungkinan diterapkannya sidang di tempat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
19 hari lalu

Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid Jogja Dihentikan, Ini Alasannya

24 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Hamzah Batik Malioboro di Yogyakarta, Sempat Terdengar Letupan

24 hari lalu

Kebakaran Hamzah Batik Malioboro di Yogyakarta, Api Membesar dari Lantai Atas

2 bulan lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

2 bulan lalu

Susuri Hutan Curug Lawe demi Dokumentasikan Reptil, Pemuda Ini Jatuh ke Jurang 40 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal