Bermodal Busi Bekas, Residivis Ini Pecah Kaca Mobil Para Korban

Kuntadi
Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Foto kuntadi/iNews.id

“Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama dan pernah mendekam di Rutan Pajangan Bantul‎,” katanya.

Dalam setiap aksinya, pelaku melakukannya seorang diri. Dia hanya menggunakan busi motor bekas untuk dilemparkan ke kaca hingga pecah. Selanjutnya dia akan mengambil tas dan barang berharga yang ada di dalam mobil.

“Pelaku akan dijerat dengan 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya.

Sementara pelaku Al mengaku dalam setiap aksi dilakukan seorang diri. Dia menyasar kendaraan yang diparkir tanpa dilengkapi dengan alarm mobil. Dalam setiap kali aksinya hanya butuh waktu dua menit saja.

“Uangnya habis untuk makan dan bayar utang,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
25 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

27 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

2 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal