Bermodal Busi Bekas, Residivis Ini Pecah Kaca Mobil Para Korban

Kuntadi
Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Foto kuntadi/iNews.id

“Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama dan pernah mendekam di Rutan Pajangan Bantul‎,” katanya.

Dalam setiap aksinya, pelaku melakukannya seorang diri. Dia hanya menggunakan busi motor bekas untuk dilemparkan ke kaca hingga pecah. Selanjutnya dia akan mengambil tas dan barang berharga yang ada di dalam mobil.

“Pelaku akan dijerat dengan 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya.

Sementara pelaku Al mengaku dalam setiap aksi dilakukan seorang diri. Dia menyasar kendaraan yang diparkir tanpa dilengkapi dengan alarm mobil. Dalam setiap kali aksinya hanya butuh waktu dua menit saja.

“Uangnya habis untuk makan dan bayar utang,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

12 hari lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

31 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

31 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

1 bulan lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal