BNNP DIY Ungkap Peredaran Sabu-sabu, 3 Tersangka Ditangkap

Priyo Setyawan
Para tersangka pengedar dan pemakai sabu yang ditangkap BNNP DIY. (Foto: istimewa)

Setiap gramnya. RA menjual dengan harga Rp1,2 juta. Keuntungan dari penjualan dipakai untuk menambah modal bisnisnya. Semua proses jual beli dilakukan di rumahnya secara terbatas. Sedangkan barang dipasok dari NK, teman RA yang saat ini masih buron. 
 
“Selain mengedarkan RA ini juga mengonsumsi sabu-sabu,” katanya.

Para tersangka akan  dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU  No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

12 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal