Bobol 8 Rumah Kosong, 2 Residivis Curat Kembali Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan dua tersangka curat di Mapolres Sleman, Selasa (15/6/2021). (Foto MNC Portal/Priyo Setyawan)


 
Petugas juga mengamankan sepeda motor  matik Honda Vario B 3546 ERP  dan dua linggis  yang digunakan untuk melakukan curat. Selain itu juga lima liontin, empat cincin dan kalung emas, tujuh  handphone, lima jam tangan berbagai merk, 12 box berisi cincin akik dan empat kacamata sebagai barang bukti  (BB).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian  dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksiman sembilan tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

31 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal