Bobol Bengkel Kayu, Pencuri Ditangkap Gondol Alat Pertukangan

Joe Hartoyo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti peralatan pertukangan yang dicuri. (Foto: doc/Polres Kebumen)

 
Sementara itu tersangka PN mengaku kapok mencuri. Menurutnya dia smepat ketakutan usai mencuri, sehingga barang-barang itu tidak dijual. 

“Saya takut pak, makanya saya simpan dan akan dijual setelah aman,” kata PN. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya perupa pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
16 jam lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

10 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

12 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

26 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

26 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal