Bobol Minimarket di Bantul, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Trisna Purwoko
Polsek Sedayu Bantul amankan dua residivis dalam perkara pencurian minimarket. (foto: iNews.id/Trisna Purwokoa)


 
“Pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain mengamankan kedua pelaku, petuga juga menyita barang bukti berupa gunting obeng, dua sepeda motor, rokok, karung, handphone dan uang hasil pencurian.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Detik-Detik Alphard Tabrak 15 Kendaraan di Surabaya Terekam CCTV, Sopir Dimassa

9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal