Bobol Minimarket di Bantul, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Trisna Purwoko
Polsek Sedayu Bantul amankan dua residivis dalam perkara pencurian minimarket. (foto: iNews.id/Trisna Purwokoa)


 
“Pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain mengamankan kedua pelaku, petuga juga menyita barang bukti berupa gunting obeng, dua sepeda motor, rokok, karung, handphone dan uang hasil pencurian.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal