Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Polda DIY Temukan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

erfan erlin
Petugas menunjukkan tersangka barang bukti ganja yang berhasil diungkap Dirresnarkoba Polda DIY. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto mengatakan barang bukti yang berhasil mereka amankan dan musnahkan merupakan barang bukti terbesar dalam 15 tahun terakhir. Perlu perjuangan panjang untuk dapat menemukan ladang ganja ini.

"Rekan-rekan Ditresnarkoba harus berjalan kaki selama 7 jam untuk mendapatkan ladang ganja ini," ujar dia.

Para tersangka akan dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

20 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

28 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

28 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

1 bulan lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal