Bongkar Peredaran Psikotropika di Kulonprogo, Polisi Tangkap 2 Pengedar

Kuntadi
Polres Kulonprogo saat konferensi pers pengungkapan kasus penangkapan pengedar psikotropika, Kamis (26/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Selain itu, turut diamankan ponsel milik tersangka yang diduga dipergunakan untuk melakukan transaksi. Atas perbuatannya, BGP dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ada dua tersangka yang kami tangkap dengan barang bukti obat-obatan psikotropika," ujar AKP Munarso, Kamis (26/9/2019).

Dia mengungkapkan, saat ini polisi masih memburu beberapa tersangka lain, yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku. Mereka kerap bertemu untuk melakukan transaksi penjualan.

"Kami masih memburu DPO yang memasok barang-barang (pil psikotropika) kepada kedua tersangka," katanya. (Kuntadi)

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
25 hari lalu

Anggota Polisi Hilang saat Diserang Massa Ditemukan Tewas di Sungai Katingan

1 bulan lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

1 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

2 bulan lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

2 bulan lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal