BPJS Kesehatan Angkat Bicara soal Korban Klitih Terpaksa Pulang dari RS akibat Biaya

erfan erlin
BPJS Kesehatan angkat bicara soal korban klitih yang terpaksa pulang dari rumah sakit akibat biaya. (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan, apabila layanan yang dibutuhkan peserta bukan termasuk layanan yang tidak dijamin sebagaimana termaktub dalam peraturan presiden tersebut, maka BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prabowo menegaskan jika layanan yang dibutuhkan memang termasuk hal-hal yang bisa mereka  jamin, maka pihaknya akan menjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya mengimbau pada peserta untuk terus waspada dan berhati-hati. 

"Kami juga menghimbau terus memastikan kepesertaannya aktif agar bisa mengakses layanan kesehatan saat sakit,” ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan

57 tahun lalu

100 Persen Penduduk Terdaftar Peserta JKN, Badung Raih Penghargaan UHC Kategori Utama 2024

57 tahun lalu

Ngeri! Pelaku Klitih di Jogja Bacok Warga lalu Rampas HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal