BPJS Kesehatan Angkat Bicara soal Korban Klitih Terpaksa Pulang dari RS akibat Biaya

erfan erlin
BPJS Kesehatan angkat bicara soal korban klitih yang terpaksa pulang dari rumah sakit akibat biaya. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara soal korban klitih yang terpaksa pulang dari rumah sakit karena tidak memiliki biaya operasi. BPJS Kesehatan tidak mencover pembiayaan karena yang bersangkutan merupakan korban penganiayaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menegaskan bahwa sistem penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam peraturan presiden tersebut pada pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum landasan mereka mengapa tidak tercover BPJS Kesehatan.

"Dalam peraturan tersebut menyebutkan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN," tutur dia, Rabu (18/1/2023) malam.

“Pengobatan akibat penganiayaan tidak dijamin. Semua penjaminan manfaat Program JKN sudah diatur termasuk juga manfaat apa yang tidak dijamin. Tercantum jelas dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52,” ujar Prabowo.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan

57 tahun lalu

100 Persen Penduduk Terdaftar Peserta JKN, Badung Raih Penghargaan UHC Kategori Utama 2024

57 tahun lalu

Ngeri! Pelaku Klitih di Jogja Bacok Warga lalu Rampas HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal