BPOM Keluarkan 85 Izin Edar dan 35 Akun Perusahaan Olahan Makanan di DIY

erfan erlin
Kepala BPOM DIY, Trikoranti Mustikawati menyerahkan izin edar kepada salah satu pelaku usaha olahan di DIY.(Foto: MPI/erfan Erlin)

Menurut dia usaha sektor produktif berupa industri pangan mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan/pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja. Hal ini sesuai Peraturan Kepala BPOM No 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, produk pangan olahan yang beredar harus memiliki izin edar. 

BPOM juga melakukan jemput bola registrasi pangan olahan, selama dua hari mulai Selasa dan Rabu (1-2/11/2022). inovasi ini untuk memfasilitasi usaha olahan di DIY, karena jumlah UMKM pangan terus bertambah dan semakin berkembang. Bahkan masyarakat juga melakukan inovasi terkait produk pangan yang dihasilkan dan keunggulannya.  

"Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan publik terkait dengan program fasilitas pendampingan UMKM pangan," kata dia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

BRI Salurkan KUR Rp144 Triliun kepada 2,76 Juta Debitur, Jadi Motor Penggerak Sektor Produktif dan UMKM Nasional

8 hari lalu

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

10 hari lalu

Terungkap, Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Raup Omzet Rp750 Juta Sehari

10 hari lalu

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Senilai Rp16,1 Miliar

14 hari lalu

Dari Dapur Parongil ke Senayan! Kopi Sinaok Binaan DPM Unjuk Gigi di INACRAFT 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal