Briptu MK Jadi Tersangka, Kapolda DIY: Tak Ada Kesengajaan tapi Kelalaian Anggota

erfan erlin
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan didampingi Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri melayat ke rumah duka. (Foto: MPI/erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Polda DIY telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus meninggalkan Aldi Apriyanto, pemuda asal Girisubo saat pengamanan pentas seni dalam rangka bersih telaga di Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul. Tertembaknya korban murni karena kelalaian anggotanya.  

"Saya sebagai pimpinan kepolisian di daerah ini datang untuk menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga," tutur Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan saat takziah ke rumah duka, Selasa (16/5/2023).

Kapolda menyebut untuk proses hukum Briptu MK, penyidikan pidananya sudah berjalan. Begitu juga dengan penyidikan internalnya. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan mulai pukul 10.00 WIB oleh Direktorat Kriminal Umum.

"Selanjutnya akan disidik untuk mendapatkan dan kepastian ke persidangan," katanya.

Kapolda menyebut sampai saat ini penyebab peristiwa meninggalnya Aldi Apriyanto karena kelalaian anggota. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Wadirkrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, penyidik telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Peristiwa yang terjadi murni karena kelalaian anggota yang ada di lokasi tersebut. Anggota tersebut tidak cermat atau tidak teliti dalam proses pengaman senjata.

"Sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan itu karena faktor kelalaian," ujarnya

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anggota DPR asal DIY Gandung Pardiman Meninggal Dunia, Dimakamkan di Gunungkidul

11 hari lalu

TNI Temukan Senjata Caracal yang Dirampas di Maybrat, 17 Butir Amunisi Diamankan

16 hari lalu

Sertijab di Polda DIY, Kombes Nanang Haryono Jabat Kapolresta Sleman

26 hari lalu

Mutasi Polri Terbaru, Irjen Pol Langgeng Purnomo Jabat Kapolda DIY Gantikan Anggoro

4 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal