Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Ibu di Sleman Ditetapkan Jadi Tersangka

Priyo Setyawan
Bayi laki-laki yang dibuang di kosan Krangan, Bokoharjo, Prambanan sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda DIY, Jumat (5/3/2021). (Foto Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Prambanan, Sleman  menetapkan FA (33) warga Berbah, Sleman sebagai tersangka kasus pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah tempat kos di Kranggan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021). FA merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
  
Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Tito Satria mengatakan, penetapan FA dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Kepada polisi FA mengakui telah membuang bayi yang baru saja dia lahirkan. 

“Kami sudah tetapkan FA sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi,” katanya, Kamis (11/3/2021). 

Tito mengatakan, bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya. Mereka sempat berhubungan sampai dengan usia kandungannya mencapai lima bulan. Belakangan kekasihnya  menghilang dan tidak bisa dihubungi. Karena tidak memiliki biaya, akhirnya muncul ide pembuangan bayi ini. 

“Alasan membuang bayi karena tidak memiliki biaya dan kekasihnya tidak bertanggungjawab,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

9 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

19 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

29 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

1 bulan lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal