Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Ibu di Sleman Ditetapkan Jadi Tersangka

Priyo Setyawan
Bayi laki-laki yang dibuang di kosan Krangan, Bokoharjo, Prambanan sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda DIY, Jumat (5/3/2021). (Foto Istimewa)

Saat ini FA ditahan di Mapolsek Prambanan. FA akan dijerat dengan Pasal 76 (b) Jo Pasal  77 (b) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal  305 Jo pasal  308 KUHP tentang Penelataran Bayi. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan penjara maksimal lima tahun enam bulan penjara. 

Diberitakan sebelumnya, bayi berjenis kelamin laki ditemukan dalam keadaan hidup di kos-kosan dusun Kranggan  RT 03 RW 06,  Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021) sore.  Bayi ditaruh dalam bok dengan kondisi telanjang, tanpa alas kain dan tali pusar belum dipotong.  Berat bayi 2.550 gram, panjang 47 cm, lingkar kepala 35 cm, lingkar dada 33 cm dan lingkar lengan atas 11 cm.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

14 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

22 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

27 hari lalu

Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal