Buronan Sejak 2016, Koruptor Dana Gempa Bantul Ini Ditangkap di Hotel

Priyo Setyawan
Terpidana korupsi dana rehab rekons gempa Bantul saat tiba di Kajati DIY, Selasa (19/10/2021). (Foto : Ist)

Dari jumlah  itu, yang digunakan untuk kepentingan Lilik Karnaen sebesar Rp372.750.000 dan sisanya digunakan untuk kepentingan Juni Junaidi. Atas kasus ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta.  Jika terpidana tidak membayar uang denda, diganti kurungan penjara 6 bulan. 

Terpidana merupakan mantan dosen perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan tinggal di Padukuhan Sono Perumahan Akuntan AK 16 Rt 08 RW 61 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

14 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

19 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

19 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

20 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal