Buronan Sejak 2016, Koruptor Dana Gempa Bantul Ini Ditangkap di Hotel

Priyo Setyawan
Terpidana korupsi dana rehab rekons gempa Bantul saat tiba di Kajati DIY, Selasa (19/10/2021). (Foto : Ist)

Dari jumlah  itu, yang digunakan untuk kepentingan Lilik Karnaen sebesar Rp372.750.000 dan sisanya digunakan untuk kepentingan Juni Junaidi. Atas kasus ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta.  Jika terpidana tidak membayar uang denda, diganti kurungan penjara 6 bulan. 

Terpidana merupakan mantan dosen perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan tinggal di Padukuhan Sono Perumahan Akuntan AK 16 Rt 08 RW 61 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

4 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

9 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

12 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

30 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal