Cemburu, Pria Ini Tega Tusuk Korban hingga Kehabisan Darah

Joe Hartoyo
Mujiani ditemukan tewas bersimbah darah di kosnya. (Foto Ilustrasi :Dok Okezone)

Atas perbuatannya, tersangka TM dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kasus pembunuhan itu diketahui Jumat (12/11/2021) siang. Korban ditemukan bersimbah darah di kamar kos. Mujiani ditemukan tak bernyawa oleh anak pertamanya, Eka Nova yang datang ke kos-kosan. Kala itu, Mujiani ditemukan dalam keadaan bersimbah darah. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
17 jam lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

17 jam lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

6 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

12 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

14 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal