SLEMAN, iNews.id – Polisi mengungkap modus seorang pria yang mencetak dan mengedarkan uang palsu dengan memanfaatkan transaksi di warung kelontong di Kabupaten Sleman, DIY. Pelaku menggunakan uang palsu untuk berbelanja, kemudian mengambil keuntungan dari uang kembalian yang diterimanya dalam bentuk uang asli.
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Tempel setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan uang palsu saat bertransaksi di wilayah Mororejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiyabudi mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JPU (34), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 menggunakan printer yang dibeli secara daring.
Uang palsu tersebut kemudian diedarkan dengan cara digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung kelontong. Setelah transaksi selesai, pelaku menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli sehingga memperoleh keuntungan dari selisih transaksi.