Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

Tim iNews
Polisi menunjukkan barang bukti printer dan uang palsu hasil pengungkapan kasus peredaran mata uang palsu di Sleman. (Foto: dok Polri)

Pemeriksaan yang dilakukan bersama Bank Indonesia menyatakan uang yang digunakan pelaku bukan merupakan mata uang asli karena tidak memiliki unsur pengaman (security feature) sebagaimana dipersyaratkan.

Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Ngaglik, Sleman. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tempel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit printer, ratusan lembar hasil cetakan uang palsu, peralatan produksi, uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, uang tunai hasil transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

1 tahun lalu

Ngaku Dukun Sakti Bisa Gandakan Uang, Pria di Cilacap Ditangkap Bawa Upal Rp3 Miliar!

2 tahun lalu

Polisi Sita Rp200 Juta Upal saat Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Malang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal