Curi HP dan Laptop di Banguntapan Bantul, Warga Jogja Ditangkap Polisi

Yohanes Demo
Pelaku GAS saat berada di Mapolsek Banguntapan setelah berhasil diamankan.(Foto : Humas Polres Bantul)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menemukan titik terang dan berhasil menemukan pelaku yang diduga kuat mengarah kepada GAS. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap GAS pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.

Adapun kerugian materiil atas kejadian itu mencapai sekitar Rp5,7 juta yang terdiri dari satu unit laptop merk Lenovo warna silver seharga Rp2,6 juta dan satu unit gawai merk Xiaomi seharga Rp3,1 juta.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Jeffry.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pamit Ujian, Pelajar SMP di Malang Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal