Curi HP dan Laptop di Banguntapan Bantul, Warga Jogja Ditangkap Polisi

Yohanes Demo
Pelaku GAS saat berada di Mapolsek Banguntapan setelah berhasil diamankan.(Foto : Humas Polres Bantul)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menemukan titik terang dan berhasil menemukan pelaku yang diduga kuat mengarah kepada GAS. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap GAS pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.

Adapun kerugian materiil atas kejadian itu mencapai sekitar Rp5,7 juta yang terdiri dari satu unit laptop merk Lenovo warna silver seharga Rp2,6 juta dan satu unit gawai merk Xiaomi seharga Rp3,1 juta.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Jeffry.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

8 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal