Dendam Berujung Pengeroyokan, 4 Pria Ini Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polres Kulonprogo mengamankan empat pelaku penganiayaan. (foto: iNews.id/Kuntadi)

“Jadi korban ini sering mengganggu saudaranya, sehingga tersangka RN tidak terima dan dendam,” katanya.

Sementara pelaku RN mengaku sakit hati dengan korban. Namun saat dinyatak masalah apa yang membuatnya main hakim sendiri, pelaku tidak mau menjelaskan.

“Saya sakit hati dengan korban dan dendam,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

12 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

13 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal