Dendam Berujung Pengeroyokan, 4 Pria Ini Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polres Kulonprogo mengamankan empat pelaku penganiayaan. (foto: iNews.id/Kuntadi)

“Jadi korban ini sering mengganggu saudaranya, sehingga tersangka RN tidak terima dan dendam,” katanya.

Sementara pelaku RN mengaku sakit hati dengan korban. Namun saat dinyatak masalah apa yang membuatnya main hakim sendiri, pelaku tidak mau menjelaskan.

“Saya sakit hati dengan korban dan dendam,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

2 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

2 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

5 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

6 hari lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal