Diduga Selingkuh, Polwan Cantik dan Teman Ngamarnya Terancam Dipecat

Taufik Budi
Bripka ARP dan Aiptu MM digerebek oleh petugas di kamar hotel. Keduanya direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Foto : Ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka juga mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP) di masing-masing satuan kerja. Putusan dari sidang tersebut merekomendasikan keduanya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). 

"Kemudian atas putusan itu pihak Bripka ARP maupun Aiptu MM mengajukan banding ke Ankum (atasan yang berhak menghukum) yaitu Kapolda Jateng. Saat ini menunggu proses sidang banding. Polri tegas terhadap pelanggaran oknum anggota. Sebaliknya akan memberikan reward (penghargaan) bila anggota Polri berprestasi," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
16 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

24 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

2 bulan lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

3 bulan lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

3 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal