Dikira Klitih, 2 Pemuda Di Sleman Ditangkap Warga Bawa Senjata Tajam

Kuntadi
Ilustrasi bentrokan_tawuran (iNews.id)

Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. 
 
“Kasus ini masih kami kembangkan, beberapa nama sudah diketahui,” katanya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Kakak Ipar, Korban Sempat Jabat Tangan Pelaku

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

Saling Ejek, 2 Kelompok Remaja di Bekasi Tawuran Pakai Senjata Tajam

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal