Dikira Klitih, 2 Pemuda Di Sleman Ditangkap Warga Bawa Senjata Tajam

Kuntadi
Ilustrasi bentrokan_tawuran (iNews.id)

Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. 
 
“Kasus ini masih kami kembangkan, beberapa nama sudah diketahui,” katanya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

2 Kelompok Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tawuran, Belasan Motor Rusak

16 hari lalu

Tak Terima Ditegur, Begal Payudara di Bangkalan Bacok Suami Korban Pakai Celurit

18 hari lalu

Terungkap Pemicu Sekdes Ngamuk Bawa Celurit di Bangkalan, Tersinggung Merasa Dimusuhi Warga

18 hari lalu

Sekretaris Desa di Bangkalan Ngamuk Bawa Celurit, Ancam Warga yang Hendak Lewat

30 hari lalu

Kronologi Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit, Dipicu Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal