Dipasang Petasan, Balon Udara Meledak di Klaten 5 Warga Magelang Ditangkap

Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan pers terkait kasus balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Selasa (18/5/21). Foto: Ist.

Sementara itu, tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara. 

“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata AG. 

Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Jo pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman  hukuman  mati  atau hukuman  penjara  seumur  hidup  atau hukuman  penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun. Subsider pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo pasal 55 ayat 1  ke-1e KUHP.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pabrik Kimia PT MCCI di Cilegon Meledak, Warga Diungsikan akibat Bau Menyengat

57 tahun lalu

Panitia Temukan Kecurangan Peserta UTBK di Magelang, Gunakan Perangkat di Telinga

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste Senilai Rp50 Miliar

57 tahun lalu

Banjir Rendam SD di Klaten, Siswa Diliburkan

57 tahun lalu

Mencekam! Bus Rombongan Bonek Meledak di Tol Tegal, 4 Suporter Luka-luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal