Diputuskan karena Ketahuan Beristri, Oknum Jaksa Aniaya Mantan Pacar

Sindonews
Priyo Setyawan
Ilustrasi penganiayaan (foto: ist)

SLEMAN, iNews.id - Seorang perempuan (YF) 23 warga Kota Medan yang tinggal di Condongcatur, Depok, Sleman melaporkan oknum jaksa AH yang berdinas di Kejagung ke Polsek Depok Timur, Sleman. Minggu (16/8/2020). AH dilaporkan karena telah menganiaya YF yang tak lain mantan kekasihnya.

Peristiwa itu terjadi di tempat kos kekasih baru YF, yakni SW (23) di daerah Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, Minggu (16/8/2020) siang. AH melakukan penganiayaan diduga cemburu, karena YF telah memiliki kekasih baru.

AH dan YF ini sebelumnya sejak 2018 menjalin kasih. Namun pertengahan tahun 2019 YF tahu jika AH telah beristri, sehingga memutuskan hubungan tersebut.

YF mengatakan penganiayaan itu, berawal saat mantan pacarnya AH datang ke tempat kos pacarnya, SW di Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, Minggu (16/8/2020) siang. Kebetulan saat itu dirinya sedang berada di kos tersebut.

AH kemudian menanyakan ke SW sudah berapa lama pindah dan dijawab SW baru pindah. Setelah itu SW dipukul jatuh ke tempat tidur.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

6 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

6 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

11 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

16 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal