Ditangkap Satpol PP Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Jogja Terancam Denda Rp50 Juta

Antara
Satpol PP Kota Yogyakarta menangkap empat warga yang membuang sampah sembarangan. (foto: isimewa)

Kegiatan patroli ini untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik yang mulai dilakukan di Kota Yogyakarta sejak awal Januari. Kebijakan ini untuk memperpanjang usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan  yang akan habis.  

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, gerakan nol sampah anorganik di Yogyakarta butuh gaung. Grakan tersebut perlu terus disosialisasikan ke masyarakat agar hasilnya lebih optimal. 

“Pemerintah perlu menambah bak sampah di pusat keramaian, perdagangan, dan wisata seperti Malioboro. Program ini harus terus dievaluasi agar berjalan dengan baik,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

16 hari lalu

Susuri Hutan Curug Lawe demi Dokumentasikan Reptil, Pemuda Ini Jatuh ke Jurang 40 Meter

17 hari lalu

Miris! Lansia Sebatang Kara di Jogja Masuk Desil 10, Dicoret Penerima Bansos

1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal