Ditangkap Satpol PP Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Jogja Terancam Denda Rp50 Juta

Antara
Satpol PP Kota Yogyakarta menangkap empat warga yang membuang sampah sembarangan. (foto: isimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Empat warga di Kota Yogyakarta tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Mereka melanggar Perda No 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. 

“Kami terus mengintensifkan patroli dan berhasil menangkan empat warga yang membuang sampah tidak pada tempat seharusnya,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dody Kurnianto, Kamis (26/1/2026). 

Empat warga ini sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Penyidik juga sudah menyita kartu identitas mereka dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

"Sidang tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, serta untuk menumbuhkan kesadaran untuk mengelola sampah,” katanya. 

Patroli penegakan Perda Pengelolaan sampah sudah dimulai pada Selasa (24/1/2023) di beberapa lokasi. Hasilnya pada  Kamis (26/1/2023) di sepanjang Jalan Magelang hingga sekitar SMA Negeri 4 Yogyakarta serta di sekitar Gembira Loka Zoo dan Kecamatan Kotagede.

"Sesuai perda ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sempat Diwarnai Perlawanan, Belasan Bangunan Liar di Frontage Road Dibongkar Satpol PP Sidoarjo

10 hari lalu

Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP

10 hari lalu

Sidang Kasus Daycare Little Aresha, 11 Pengasuh Menangis Minta Keringanan Hukuman

23 hari lalu

Bangunan Liar di Frontage Waru Sidoarjo Dibongkar Satpol PP

27 hari lalu

Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid Jogja Dihentikan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal