Dua Baliho di Jogja Ditutup Kain Hitam, Ini Penjelasan Satpol PP

Antara
Sebuah baliho di Jalan Sugiyono Yogyakarta disegel satpol PP dengan menutup dengan kain hitam. (Foto; antara)

YOGYAKARTA, iNews.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menindak tegas dua reklame yang tidak berizin. Usai menindak pemilik proses yustisi, kini dua reklame berukuran besar ditutup dengan kain hitam. 

Dua reklame yang ditutup ini berada di jalan protokol Kota Yogyakarta, tepanya di pojok beteng Barat dan di alan Kolone Sugiyono. Kedua papan ini untuk sementara ditutup dengan kain hitam, sampai proses perizinannya dilengkapi. 

“Ada dua baliho yang kami tertibkan karena izinnya sudah habis,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, Rabu (3/11/2021). 

Sebelumnya, Satpol PP telah menindak pemiliknya dengan proses yustisi dan menjalani tindak pidana ringan (tipiring) karena pelanggaran izin. Mereka juga dikenai sanksi berupa denda.  

“Sebelum ditutup pemiliknya sudah diproses yustisi,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

15 hari lalu

Susuri Hutan Curug Lawe demi Dokumentasikan Reptil, Pemuda Ini Jatuh ke Jurang 40 Meter

16 hari lalu

Miris! Lansia Sebatang Kara di Jogja Masuk Desil 10, Dicoret Penerima Bansos

1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal