Edarkan Obat Terlarang, 4 Warga Bantul Diamankan Polisi

Kuntadi
Ilustrasi narkoba dan penangkapan tersangka. (Foto: Ilustrasi)

BANTUL, iNews.id – Seorang residivis dalam kasus narkoba, MT (24) warga Blora, Jawa Tengah kembali berurusan hukum. Dia diamankan polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang bersama tiga orang rekannya.

Pelaku diamankan polisi dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh K (25) warga Jetis, Bantul. Saat itu K diamankan petugas pada 8 Februari lalu, dengan barang bukti 100 butir pil dengan huruf Y. Dari pemeriksaan, diketahui barang itu dipasok oleh MT yang tinggal di Bambanglipuro.

Tersangka MT ini merupakan residivis yang pernah dipidana pada 2018 lalu di Pengadilan Negeri Bantul. Dia juga ditangkap polisi dalam perkara yang sama mengedarkan narkoba. 

“Jada awalnya kami amankan K dan kemudian menyebut MT. Dia residivis kasus narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Archie Nevada, Jumat (12/2/2021).

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

9 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

15 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

16 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

19 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal