Edarkan Oplosan Daging Babi, 2 Pedagang Diamankan Polisi

Kuntadi
Polisi menggelar barang bukti daging babi dari pedagang di Pasar Playen Gunungkidul. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

Dari pengakuan tersangka, daging babi ini dibeli dari pengepul yang ada di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Setelah itu, mereka pun mencampurnya dengan daging sapi dalam makanan olahan. Mereka menjual dengan harga Rp50 sampai dengan Rp60 ribu per kilogramnya.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih kita dalami," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan UU No 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

57 tahun lalu

Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

57 tahun lalu

Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Tenda Arena Balap Mobil di Gunungkidul Porak-poranda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal