Eksekusi Lahan dan Bangunan Ricuh, Pemilik Adang Mobil Towing yang Dibawa Petugas

erfan erlin
Keluarga pemilik lahan mengadang mobil towing saat eksekusi lahan di Gunungkidul. (Foto : MPI/erfan erlin)

Namun ia kaget, karena ternyata bulan Januari ada pelelangan dan dimenangkan oleh seseorang. Tanggal 22 Februari kemudian ada permintaan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela.

Pengacara Eko Haryanto, Agus Anton Surono pihaknya melakukan penolakan eksekusi tersebut karena ada proses yang mereka nilai salah. Kendati demikian pihaknya mengakui jika kliennya memang belum bisa melunasi utangnya.

"Klien saya punya utang ke BTPN Pedan Klaten dan belum bisa melunasi. Tetapi ada itikad baik kami untuk membayar cicilan," kata dia.

Saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri Wonosari. Dan saat ini proses sidang tengah berlangsung. Namun ternyata hari ini eksekusi lahan seluas 1.886 meter persegi dan 523 meter persegi Sambirejo Ngawen dilakukan. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

14 hari lalu

Eksekusi Lahan Ricuh di Kendari, Keluarga Pemilik Tanah Tiduran di Aspal Adang Alat Berat

1 bulan lalu

Gegara Tagih Utang Rp3 Juta, Perangkat Desa di Probolinggo Dibacok hingga Terluka Parah

1 bulan lalu

Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal