Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap
LHOKSEUMAWE, iNews.id – Perselisihan bisnis dan sengketa utang piutang senilai Rp124 juta berujung pada aksi penculikan di Kota Lhokseumawe, Aceh. Insiden penculikan itu dialami RR, warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang berdomisili di Blang Mangat, Lhokseumawe.
RR dibawa kabur kedua pelaku berinisial ZU dan ID menggunakan mobil dengan kondisi kedua jempol tangan diborgol.
Aksi penculikan itu berhasil digagalkan polisi setelah mobil pelaku dihentikan di jalan lintas menuju Medan, Sumatera Utara, tepatnya di depan Polsek Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka yakni ZU, warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan ID, warga Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, bermula dari laporan masyarakat. Petugas bergerak cepat merespons laporan dan melacak rute pelarian para tersangka.
"Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan para pelaku. Keduanya berhasil diamankan di depan Polsek Idi Rayeuk saat membawa korban menggunakan mobil menuju Medan," ujar AKBP Ahzan, Kamis (6/8/2026).
Saat disergap, korban ditemukan duduk di kursi belakang kendaraan dalam kondisi kedua jempol tangannya diborgol oleh para pelaku.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan insiden ini berawal dari kerja sama investasi modal usaha yang dibiayai oleh korban. Namun di tengah jalan, usaha tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan hingga memicu sengketa utang sebesar Rp124 juta.
Rencana pembawaan korban secara paksa ini diduga telah diatur sebelumnya oleh kedua tersangka saat bertemu di Medan. Mereka berniat menjadikan korban sebagai jaminan dan tekanan agar persoalan utang segera dituntaskan.
Mula-mula, para tersangka menjemput korban di kawasan Jeulikat, Lhokseumawe, lalu menyekapnya di sebuah rumah di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra untuk dibawa menuju Medan.