Eksekusi Mary Jane Tunggu Putusan Hukum di Filipina

Antara
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/2/2022). (Foto : Antara)

Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas
Yogyakarta.

Ini menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Menurut Eddy Hiariej, besar kemungkinan putusan hukum mengenai kasus itu nantinya bakal dimanfaatkan kuasa hukum Mary Jane untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Putusan di Filipina itu pasti akan digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali," ujar Wamenkumham.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

2 bulan lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

3 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

3 bulan lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

3 bulan lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal