Emosi Saat Berkendaraan, 4 Pemuda Sleman Lakukan Penganiayaan

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan para tersangka dalam kasus penganiyaan di Mapolsek Minggir, Sleman, Rabu (6/1/2020). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Minggir. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan pecahan pot dan pakaian korban maupun pelaku.        

Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Dari pemeriksaan petugas dua tersangka RPP dan RK juga sedang tersandung kasus hukum dan wajib lapor.  

“Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun delapan bulan kurungan penjara,” katanya.
 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi di Tondano Minahasa Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 3 Remaja Ditangkap

4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

10 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal