Gadaikan Motor Rental, Cepu Kembali Masuk Bui

Yohanes Demo
Pelaku penggelapan sepeda motor tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Pleret, Kamis (24/11/2022). (Foto : MPI/Yohanes Demo)

Kemudian, pada tanggal 11 Oktober 2022 korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

"Tanggal 16 November kami mendapatkan barang bukti sepeda motor tersebut," ucapnya.

Penyelidikan pun terus dilakukan, hasilnya pada tanggal 27 November pihaknya berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di Desa Sokolelo, Surabaya, Jawa Timur. Oleh polisi, pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Pleret.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku terpaksa menggadaikan motor tersebut dengan alasan ekonomi. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Akibat perbuatannya itu, Cepu dikenakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
7 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

11 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

1 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

2 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal