Gagal Tawuran, Lima Remaja Bacok Tiga Pemuda dan Rusak Motor

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka pembacokan di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Jumat (22/1/2021). (Foto: IST)

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Yogyakarta Iptu Nuri Aryanto menambahkan  petugas masih mengembankan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan eksekutor pembacokan RA dan SP meski usianya masih bawah umur namun mereka juga residivis pelemparan petugas polisi dan dalam melakukan aksinya secara acak dengan alasan emosi.

“Dari 20 orang, petugas hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka sebab  mereka berperan sebagai eksekutor dan merusak kendaraan motor,” katanya.

Kelima pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 170 dan atau 351 KUHP  tentang penganiayaan dan UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

Saling Ejek, 2 Kelompok Remaja di Bekasi Tawuran Pakai Senjata Tajam

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Brebes Gempar, Remaja Ditemukan Tewas Penuh Luka di Parit Diduga Korban Tawuran

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal