Gara-Gara Psikotropika, Dua Pemuda di Sleman Aniaya Teman

Kuntadi
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

Korban yang terluka, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Depok Barat. Setelah mendengar keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hanya berselang satu hari keduanya berhasil diamankan saat sedang nongkrong di daerah Gowok.

“Kedua pelaku akan kami jerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.  

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ruyung stainless steel yang dipakai untuk menganiaya korban. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

4 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

6 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

11 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

12 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal