Gelapkan Motor Teman untuk Jualan Sayur, Pria Asal Pati Ditangkap Polisi di Sleman

Sindonews.com
Priyo Setyawan
Polsek Godean amankan pelaku penggelapan motor teman untuk jaminan sewa mobil. (Foto: iNews.id/Priyo Setiawan)

Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas akhirnya menangkap pelaku di Kulonprogo saat hendak berjualan sayuran.

“Pengakuannya dia motor itu dia jadikan jaminan menyewa mobil untuk jualan sayur,” katanya.

Pelaku sempat pergi ke Ambarawa untuk mencari sayuran dan menjual di Yogyakarta. Saat ditangkap di Kulonprogo pelaku juga akan mencari sayuran di pasar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor, helm dan surat jaminan motor untuk menyewa mobil sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

23 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

24 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

28 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

29 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal