Geng Motor di Klaten Meresahkan, Gagal Tawuran, Motor Warga Jadi Sasaran

Saeful Efendi
Polres Klateng gelar sejumlah barang bukti yang disita dari kelompok remaja yang hendak berkelahi. (iNews/Saeful Efendi)

Selain menangkap para tersangka pengerusakan motor warga, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana juga menyebutkan, telah menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam aksi pengerusakan. "Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku lainnya juga terlibat sejumlah aksi kejahatan pemerasan dan pengancaman pedagang pasar," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan acaman maksimal tujuh tahun penjara, dan sembilan tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
6 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

12 hari lalu

Detik-Detik Geng Motor Serang Polisi Terekam Kamera, 2 Orang Dibekuk

2 bulan lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

2 bulan lalu

Misteri Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Dalami Dugaan Geng Motor Terlibat

2 bulan lalu

Bikin Syok! Geng Motor Bocah SD di Jombang Tendang Pemotor hingga Jatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal