YOGYAKARTA, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta menggerebek sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Depok, Sleman.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 2.690 botol miras berbagai merek lokal dan luar negeri. Polisi juga menangkap dua pedagang miras sebagai tersangka. “Kita amankan dua tersangka dengan barang bukti 2.690 botol miras,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini di Mapolresta Yogyakarta, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, terbongkarnya kasus miras ilegal ini bermula dari kecurigaan petugas Sabhara yang melakukan patrol pada Sabtu (3/8/2019) malam.
Saat melintas di wilayah Umbulharjo petugas mencurigai AS yang gerak geriknya mencurigakan. Dari penggeledahan terhadap AS petugas menemukan sebbotol miras jenis Whisky.
AS kemudian dibawa ke Mapoltabes Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan inilah mengarah kepada keterlibatan AEH yang merupakan pedagang miras di Depok, Sleman. Setelah cukup bukti, petugas akhirnya menggerebek sebuah rumah toko (ruko). Hasilnya diamankan 2.690 botol miras.