Gerebek Pedagang Miras Ilegal di Sleman, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Kuntadi
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini saat konferensi persn penggerebekan miras ilegal di Mapolresta Yogyakarta, Senin (5/8/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Menurut Armaini, kedua tersangka dijerat dengan Perda DIY No 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta pelarangan minuman oplosaan dalam Perda No.7 Tahun 1953 tentang Izin Menjual Minuman Beralkohol. 

Selain itu, Pasal 204 ayat 1 KUHP tentang Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman 15 tahun penjara. “Untuk peran AS kami dalami lebih lanjut, lantaran dia sebagai pembeli,” ujarnya.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, peredaran miras merupakan permasalahan kompleks. Untuk mengatasinya butuh koordinasi bersama dari masyarakat dan pemerintah.

Baik dengan Pemkot Yogyakarta, polresta dan juga dengan pengadilan dan kejaksaan, serta masyarakat. “Masyarakat silahkan melapor kalau ada peredaran miras di wilayahnya,” kata Haryadi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

4 bulan lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

5 bulan lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

6 bulan lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

7 bulan lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal