Gondol Pikap, 3 Residivis Ini Diamankan Polisi, 1 TSK Pernah Dibui dalam Kasus Pembunuhan

Yohanes Demo
Tersangka pencurian TDM dan BD saat dihadirkan pada acara konferensi pers di Mapolsek Sewon, Senin (07/11/2022). (Foto: MPI/Yohanes Demo)

Kemudian, ETN sebagai eksekutor dibantu oleh TDM dengan menggunakan kunci T berhasil membawa mobil, sementara BD tetap berada di dalam mobil untuk berjaga-jaga kabur apabila aksinya gagal.

"Mereka melakukan aksinya pada malam hari, saat kejadian itu sekitar pukul 22.30 WIB," ujarnya.

Saat itu, korban yang baru pulang dari mengaji mendapati mobil miliknya tidak ada di tempat parkir di teras rumah. Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sewon agar ditindaklanjuti.

Atas perbuatan para pelaku, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

19 jam lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

21 jam lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

3 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

8 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal