Gondol Pikap, 3 Residivis Ini Diamankan Polisi, 1 TSK Pernah Dibui dalam Kasus Pembunuhan

Yohanes Demo
Tersangka pencurian TDM dan BD saat dihadirkan pada acara konferensi pers di Mapolsek Sewon, Senin (07/11/2022). (Foto: MPI/Yohanes Demo)

Kemudian, ETN sebagai eksekutor dibantu oleh TDM dengan menggunakan kunci T berhasil membawa mobil, sementara BD tetap berada di dalam mobil untuk berjaga-jaga kabur apabila aksinya gagal.

"Mereka melakukan aksinya pada malam hari, saat kejadian itu sekitar pukul 22.30 WIB," ujarnya.

Saat itu, korban yang baru pulang dari mengaji mendapati mobil miliknya tidak ada di tempat parkir di teras rumah. Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sewon agar ditindaklanjuti.

Atas perbuatan para pelaku, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal