Gondol Sepeda Motor di Garasi, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

Kuntadi
Tersangka Curanmor MFN (24) dan barang bukti. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Residivis kasus pencurian, MFN (24) warga Cangkrep Lor, Purworejo, Jawa Tengah kembali berurusan hukum. Dia ditangkap petugas Reskrim Polsek Girimulyo dalam kasus pencurian motor dan handphone. Kini dia ditahan di Mapolres Kulonprogo sambil menyelesaikan pemberkasan. 

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kasus pencurian motor (curanmor) ini dilakukan pelaku pada Sabtu (3/4/2021). Saat itu tersangka mencuri sepeda motor Yamah Jupiter dengan Nopol AB 4315 QL dan sebuah handphone milik korban Wahyu Nur Hidayanto warga Jonggrangan, Girimulyo Kulonprogo.

Saat itu sepeda motor tersebut disimpan di dalam garasi tanpa pintu dan hanya dipasangi tutup dengan kain tirai. Sedangkan kunci sepeda motor tersebut tertancap. Korban selanjutnya melapor kasus ini ke polisi.

Mendapat laporan ini, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan. 
 
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Cangkrep, Purworejo pada Jumat (16/4/2021) dini hari tadi,” kata Jefry.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 jam lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

9 hari lalu

2 Pelaku Jambret HP Wanita Pemesan Ojol di Medan Ditembak usai Lawan Petugas

17 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

20 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

30 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal