Gondol Sepeda Motor di Garasi, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

Kuntadi
Tersangka Curanmor MFN (24) dan barang bukti. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti dengan Plat menjadi R 2496 F. 

“Petugas reskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya. 

Jefry mengatakan, pelaku pernah menjalani penahanan di Lapas Purworejo karena kasus pencurian handphone. Dia dipidana selama 1 tahun lima bulan.  
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 jam lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

9 hari lalu

2 Pelaku Jambret HP Wanita Pemesan Ojol di Medan Ditembak usai Lawan Petugas

17 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

20 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

30 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal